Sugeng Rawuh

Sistem Informasi Linmas Tangguh Kabupaten Banjarnegara

Profil

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Banjarnegara

Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a. perencanaan perumusan kebijakan bidang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah, pengamanan kegiatan atau tempat penting dan aset daerah Daerah, serta pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat;

b. pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah, pengamanan kegiatan atau tempat penting dan aset daerah Daerah, serta pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat;

c. pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah, pengamanan kegiatan atau tempat penting dan aset daerah Daerah, serta pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat;

d. pembinaan dan fasilitasi kebijakan bidang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah, pengamanan kegiatan atau tempat penting dan aset daerah Daerah, serta pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat;

e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah, pengamanan kegiatan atau tempat penting dan aset daerah Daerah, serta pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat; dan

Tugas SatLinmas

Deteksi dan Cegah Dini

Pembinaan dan Penyuluhan

Patroli Keamanan

Pengamanan

Pengawalan

Penertiban

Penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa

Perlindungan Masyarakat
Pelindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya untuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pemilihan kepala desa, pemilihan kepala daerah, dan pemilihan umum, serta membantu upaya pertahanan negara.

  • Kami anggota Satuan Pelindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang siap membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam meminimalkan dan/atau mencegah segala bentuk potensi bencana dan gangguan yang mengancam keamanan, ketenteraman, serta ketertiban masyarakat.

Sumpah / Janji

Anggota SatLinmas

  • Kami anggota Satuan Pelindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berazaskan Pancasila dengan penuh kesadaran mengemban hak dan kewajiban dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pembelaan Negara.

  • Kami anggota Satuan Pelindungan Masyarakat adalah warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam melaksanakan tugas selalu mengutamakan kepentingan nasional diatas kepentingan pribadi dan golongan dengan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku.